Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Monday, November 26, 2012

OJK: TUJUAN IURAN AGAR TIDAK BERGANTUNG APBN

Jakarta, 26/11 - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengemukakan, tujuan dilakukannya iuran kepada industri keuangan agar OJK tidak bergantung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2017 mendatang.

"Pada 2017 ketergantungan OJK terhadap APBN diharapkan sudah tidak ada, tujuan iuran dalam rangka keluar dari APBN, maka kita harus melakukan perencanaan mulai hari ini, semua yang kita lakukan akan bertahap agar tidak memberatkan industri," ujar Muliaman di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, ada 128 negara di dunia yang menerapkan iuran kepada otoritas. OJK akan mengenakan iuran sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah audit kepada industri keuangan.

Muliaman menilai, iuran atau pungutan itu tidak memberatkan industri keuangan di dalam negeri karena sudah dihitung secara proporsional.

"Besar-kecil iuran itu relatif. Saya sudah bertemu dengan seluruh asosiasi, saya juga memahami betul mungkin ada yang keberatan, yang tadinya tidak dikenakan iuran) sekarang jadi dikenakan iuran, tapi pada dasarnya mereka memahami karena saya menjelaskannya," kata dia.

Ia menambahkan, pungutan OJK akan berlaku bagi pasar modal dan lembaga keuangan, sedangkan untuk industri perbankan akan dikenakan pada 2014 mendatang.

Muliaman mengharapkan, industri keuangan dapat memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan OJK sehingga dapat memberi nilai tambah bagi industri dan pelakunya.

"Yang perlu diperhatikan bagaimana nanti OJK harus menghasilkan nilai tambah baru bagi industri keuangan akan menguntungkan semua pihak, karena iuran itu ujung-ujungnya akan ke industri sehingga bisa berkembang secara baik dan akhirnya menguntungkan pelakunya. Oleh karena itu, kondisi ini menjadi penting bagaimana tidak memberatkan dan diterapkan secara gradual," ujar Muliaman menambahkan.

Ia mengemukakan, pungutan berkala tahunan itu akan dikenakan secara bertahap agar industri keuangan dapat menyesuaikan dan tidak kaget.

Lebih lanjut Muliaman mengatakan, aturan mengenai pungutan itu akan segera tertuang dalam Peraturan Pemerintaj (PP) yang saat ini tengah digodok di Kementerian Keuangan.

"Paling tidak akhir tahun ini PP-nya selesai," ucapnya.(ANTARA)

0 comments:

Post a Comment