Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sunday, December 2, 2012

ASET BEKAS ASING JADI MILIK NEGARA

Pemerintah memantapkan status hukum sejumlah aset bekas milik asing/China menjadi barang milik negara dan barang milik daerah (BMN/BMD) sebagai tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas manajemen aset pengelolaan BMN.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tavianto Nugroho, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK atas manajemen aset pengelolaan BMN tahun 2008 merekomendasikan perlu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMN untuk mendukung terselenggara tugas dan fungsi dalam pengelolaan kekayaan negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara (BMN), pada November 2012 telah menerbitkan beberapa keputusan atas penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Pemantapan status hukum itu dilakukan terhadap gedung kantor komando rayon militer, gedung kantor markas komando resor militer, gedung kantor tempat pemberian pembekalan, gedung kantor Dinas Kesehatan, gedung kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah, ruang pamer produk unggulan, gedung kantor kepala desa, gedung rumah sakit, gedung kantor veteran, gedung lapangan olahraga, dan gedung sekolah.

Aset-aset bekas milik asing itu terletak di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Medan, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Utara, Nias, Lampung, Wonogiri, Kediri, Pasuruan, Nganjuk, Pontianak, dan Makassar.

Aset yang dapat digolongkan ABMA/C adalah aset yang dikuasai negara yang berasal dari bekas sekolah asing/China, dan aset bekas milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif yang dilarang, termasuk di dalamnya aset bekas milik perkumpulan China yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 terkait dugaan keterlibatan RRC dalam pemberontakan G-30S/PKI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK,o6/2011, penyelesaian ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang diutamakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Selain dimantapkan status hukum menjadi BMN/BMD, penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dapat dilakukan dengan beberapa cara lain, yaitu dengan dilepaskan kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/C.

Penyelesaian ABMA/C dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya.

Sampai tanggal 22 November 2012, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan cara pemantapan status hukum menjadi BMN/BMD sebanyak 97 aset, dengan rincian 17 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMN dan 80 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMD.

Penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.(ant)

0 comments:

Post a Comment