Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Monday, December 3, 2012

DIY MEMILIKI OBJEK WISATA POTENSIAL BELUM TERGARAP

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki objek wisata yang potensial, namun sampai kini masih banyak yang berlum tergarap optimal, kata praktisi pariwisata Widi Utaminingsih.

"Contohnya, Kabupaten Gunung Kidul, termasuk memiliki potensi objek wisata yang melimpah, namun belum semua dikenal masyarakat karena belum digarap dengan optimal," kata Ketua Yayasan Widya Budaya Yogyakarta ini, di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, Kabupaten Gunung Kidul tidak hanya dianugerahi keindahan alam pantai, namun juga keindahan kawasan Pegunungan Sewu berupa pegunungan karst yang di dalamnya terdapat gua dan sungai bawah tanah.

"Selama ini, wilayah tersebut memang belum digarap optimal, padahal banyak pelaku pariwisata di Provinsi DIY mengharapkan peran pemda setempat untuk serius menggarap potensi itu, "kata Widi yang yayasannya bergerak di bidang studi pengembangan budaya dan pariwisata berbasis potensi lokal.

Ia mengatakan dengan penggarapan yang optimal, diharapkan kawasan Pegunungan Sewu dapat menjadi ikon pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, selain kawasan objek wisata alam pantai selatan.

"Potensi keindahan pegunungan karst tersebut harus dimaksimalkan. Jangan sampai potensi besar itu malah tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat setempat," katanya.

Menurut dia, selama ini pariwisata DIY yang tampak hanya dibangun di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Padahal Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Kulon Progo juga memiliki potensi pariwisata yang tidak kalah menariknya.

"Yang paling penting bagaimana kreativitas pemda untuk menarik investor, sekaligus membangun citra DIY dan Gunung Kidul dengan potensi objek wisata karst Pegunungan Sewu menjadi daya tarik wisata.

Kalau digarap serius, saya optimistis pariwisata Gunung Kidul dan DIY umumnya akan lebih maju lagi," katanya.(ant)

Sunday, December 2, 2012

ASET BEKAS ASING JADI MILIK NEGARA

Pemerintah memantapkan status hukum sejumlah aset bekas milik asing/China menjadi barang milik negara dan barang milik daerah (BMN/BMD) sebagai tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas manajemen aset pengelolaan BMN.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tavianto Nugroho, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK atas manajemen aset pengelolaan BMN tahun 2008 merekomendasikan perlu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMN untuk mendukung terselenggara tugas dan fungsi dalam pengelolaan kekayaan negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara (BMN), pada November 2012 telah menerbitkan beberapa keputusan atas penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Pemantapan status hukum itu dilakukan terhadap gedung kantor komando rayon militer, gedung kantor markas komando resor militer, gedung kantor tempat pemberian pembekalan, gedung kantor Dinas Kesehatan, gedung kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah, ruang pamer produk unggulan, gedung kantor kepala desa, gedung rumah sakit, gedung kantor veteran, gedung lapangan olahraga, dan gedung sekolah.

Aset-aset bekas milik asing itu terletak di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Medan, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Utara, Nias, Lampung, Wonogiri, Kediri, Pasuruan, Nganjuk, Pontianak, dan Makassar.

Aset yang dapat digolongkan ABMA/C adalah aset yang dikuasai negara yang berasal dari bekas sekolah asing/China, dan aset bekas milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif yang dilarang, termasuk di dalamnya aset bekas milik perkumpulan China yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 terkait dugaan keterlibatan RRC dalam pemberontakan G-30S/PKI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK,o6/2011, penyelesaian ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang diutamakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Selain dimantapkan status hukum menjadi BMN/BMD, penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dapat dilakukan dengan beberapa cara lain, yaitu dengan dilepaskan kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/C.

Penyelesaian ABMA/C dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya.

Sampai tanggal 22 November 2012, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan cara pemantapan status hukum menjadi BMN/BMD sebanyak 97 aset, dengan rincian 17 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMN dan 80 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi BMD.

Penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.(ant)

PRODUSEN MASIH RAGU PERMINTAAN MOTOR TUMBUH 2013

Produsen dan pemimpin pasar sepeda motor, PT Astra Honda Motor (AHM) ragu permintaan akan tumbuh tahun 2013, meskipun pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan masih di atas enam persen.

"Tidak hanya faktor pertumbuhan ekonomi yang menjadi pertimbangan kami, tapi juga kebijakan pemerintah dan fluktuasi harga komoditas yang cenderung turun menjadi perhatian kami," kata Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya, di sela-sela kejuaraan balap di Bali, Minggu.

Ia menjelaskan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang akan menerapkan ambang batas uang muka kredit kendaraan bermotor secara syariah pada 1 April 2013 akan sangat mempengaruhi permintaan sepeda motor.

Selama ini, diakuinya, setelah BI menerapkan ambang batas uang muka kredit kepemilikan kendaraan bermotor dari perbankan dan lembaga konvensional sebesar 20 persen pada 15 Juni 2012, sistem syariah menjadi jalan keluar bagi konsumen kelas bawah yang tidak mampu memberi uang muka tinggi untuk pembelian sepeda motor.

"Dengan adanya ketentuan baru itu, kami masih menghitung ulang proyeksi penjualan tahun depan. Awalnya, kami memprediksi penjualan bisa naik setidaknya lima persen tahun 2013," kata Margono yang memproyeksikan penjualan Honda mencapai 4,075 juta sampai 4,08 juta tahun ini.

Apalagi, kata dia, sebagian besar atau 70-80 persen penjualan sepeda motor masih secara kredit dan lebih dari 60 persen penjualan dihasilkan dari segmen kelas bawah, seperti Honda Beat dan Revo.

"Jadi pertumbuhan ekonomi tidak menentukan kenaikan penjualan sepeda motor. Tahun ini pertumbuhan ekonomi juga di atas enam persen, tapi penjualan sepeda motor secara nasional turun sekitar 13 persen," kata Margono.

Menanggapi pengaruh penjualan menjelang Pemilu, karena diperkirakan tahun depan merupakan tahun politik jelang Pemilu 2014, ia mengatakan biasanya permintaan sepeda motor justru meningkat.

"Pada saat menjelang Pemilu, pengeluaran dan peredaraan uang mulai kelihatan dan mendorong permintaan sepeda motor, jadi positif," katanya.

Oleh karena itu, Margono menegaskan pihaknya masih menghitung proyeksi penjualan tahun 2013 dengan mempertimbangkan faktor positif dan negatif yang mendorong pembelian sepeda motor.

"Kami berusaha realistis. AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia) awalnya memperkirakan akan terjadi pertumbuhan 10 persen tahun depan, sedangkan kami memperkirakan pertumbuhan hanya lima persen," katanya.

Dengan demikian perkiraan awal, lanjut Margono, penjualan sepeda motor tahun depan hanya sekitar 7,4 juta sampai 7,7 juta unit. Jumlah tersebut masih dibawah angka tahun 2011 sekitar delapan juta unit. (ant)

CABUT IZIN INVESTOR YANG TAK BERAKTIVITAS

Kalangan DPRD Maluku Utara (Malut) meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin investor yang tak beraktivitas, terutama yang izinnya lebih dari lima tahun.

"Banyak investor yang mengantongi izin di Malut, tapi sebagian besar belum beraktivitas. Izin investor yang belum beraktivitas itu sebaiknya dicabut karena merugikan daerah," kata Anggota DPRD Malut, Rusmin Latara di Ternate, Minggu.

Investor yang mengantongi izin untuk usaha pertambanga misalnya, saat ini tercatat lebih dari 100 investor tambang yang mengantongi izin di Malut, tapi yang sudah merealisasikan usaha baru belasan investor.

Menurut dia, investor yang mengantongi izin, namun tidak melakukan aktivitas tersebut jelas sangat merugikan daerah, karena potensi tambang yang izinnya dimiliki investor bersangkutan tidak memberi kontribusi pendapatan kepada daerah dan masyarakat setempat.

Padahal tujuan pemda memberikan izin kepada investor untuk mengarap potensi sumber daya alam agar bisa meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja dan berbagai usaha lainnya yang muncul setelah beroperasinya usaha investor bersangkutan.

"Pemda sebaiknya mengalihkan izin investor yang tak beraktivitas tersebut kepada investor lain yang lebih serius, baik yang selama ini telah beroperasi di Malut maupun yang baru melakukan penjajakan investasi di daerah ini," katanya.

Di Malut ada investor yang cukup serius mengembangakan investasinya, di antaranya PT Aneka Tambang (Antam), bahkan perusahan tambang milik Negara ini tengah membangun industri feronikel di Kabupaten Halmahera Timur untuk mengolah biji nikel yang diekslpoitasinya di daerah ini.

Rusmin juga meminta kepada pemda di Malut untuk menuntaskan permasalahan sejumlah perusahan di Malut, seperti perusahan perkebunan kelapa sawit di Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan terkait batas lahan dengan masyarakat setempat.

Pemda harus menyelesaikan secara bijak permasalahan perusahan dengan warga setempat tersebut agar di satu sisi perusahan tetap dapat mengembangan usahanya dan di sisi lain masyarakat setempat tidak dirugikan hak-haknya.(ant)

DISBUN SIAPKAN KOMODITAS EKSPOR BERSERTIFIKAT ORGANIK

Dinas Perkebunan Provinsi Bali menyiapkan sejumlah produk komoditas ekspor bersertifikat organik agar bisa bersaing di pasar internasional.

"Pengajuan sertifikat organik itu merupakan upaya mempersiapkan produk hasil perkebunan Pulau Dewata berkiprah dalam pasar bebas 2015," kata Kepala Seksi dan Sarana Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Bali, IGA A Oka Antari, di Denpasar, Minggu.

Menurut dia ada beberapa jenis produk yang diajukan untuk memperoleh sertifikasi organik pada tahun ini, di antaranya kopi arabika dan jambu mete.

Sertifikasi tersebut diajukan ke sebuah lembaga sertifikasi standar yang berasal dari Jawa Timur.

"Dengan sertifikasi itu, produk perkebunan akan memiliki standar keamanan pangan dan kualitasnya pun terjamin karena terbebas dari bahan kimia," ujarnya.

Menurut dia jambu mete organik hasil panen petani di Bali diminati masyarakat di sejumlah negara di Eropa dan Asia. "Ekspor jambu mete dari Bali rata-rata 125 ton per tahun," katanya.

"Jumlah tersebut seusai dengan permintaan pengekspor, PT Profil Mitra Abadi yang berkantor pusat di Tangerang, Banten," katanya.(ant)