Dialog soal UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian siap dibuka
oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk semua pihak yang berniat
melakukan judicial review atas UU pengganti bagi UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Koperasi tersebut.
"Kepada semua pihak yang berniat melakukan judicial review
sebaiknya lakukan dialog dulu," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM, Agus Muharram, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Agus Muharram menegaskan, pihaknya siap membuka dialog dengan pihak
mana pun yang berniat melakukan judicial review atas UU Perkoperasian
yang baru saja disahkan pada akhir 2012 itu.
Agus menilai, pihak-pihak itu perlu memantapkan pengetahuan dan
pengertian atas UU tersebut sebelum judicial review agar tidak ada salah
persepsi yang muncul.
"Saya pikir itu hanya mispersepsi saja sehingga mereka perlu
memantapkan pengertian atas hakekat UU ini. Kami terbuka untuk
berdialog," katanya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respon atas rencana sejumlah
gerakan koperasi yang ingin melakukan judicial review atas UU
Perkoperasian yang baru.
Mereka menilai UU tersebut memberikan pengakuan terselubung atas
kepemilikan modal besar di samping juga kontra terhadap sejumlah pasal
di dalamnya.
Agus sendiri menilai UU itu sudah merupakan aturan terbaik yang
mendukung koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku usaha lain di
Indonesia.
Apalagi UU itu telah melalui pembahasan dalam dua periode masa
kerja DPR atau selama 10 tahun dengan juga melibatkan berbagai pihak
termasuk pelaku koperasi hingga akademisi.
"Namun kami juga menyadari judicial review adalah hak bagi setiap
warga negara. Kami terbuka dan tidak akan menghalangi," kata Agus
Muharram.(ant)
0 comments:
Post a Comment