Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sunday, December 2, 2012

CABUT IZIN INVESTOR YANG TAK BERAKTIVITAS

Kalangan DPRD Maluku Utara (Malut) meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin investor yang tak beraktivitas, terutama yang izinnya lebih dari lima tahun.

"Banyak investor yang mengantongi izin di Malut, tapi sebagian besar belum beraktivitas. Izin investor yang belum beraktivitas itu sebaiknya dicabut karena merugikan daerah," kata Anggota DPRD Malut, Rusmin Latara di Ternate, Minggu.

Investor yang mengantongi izin untuk usaha pertambanga misalnya, saat ini tercatat lebih dari 100 investor tambang yang mengantongi izin di Malut, tapi yang sudah merealisasikan usaha baru belasan investor.

Menurut dia, investor yang mengantongi izin, namun tidak melakukan aktivitas tersebut jelas sangat merugikan daerah, karena potensi tambang yang izinnya dimiliki investor bersangkutan tidak memberi kontribusi pendapatan kepada daerah dan masyarakat setempat.

Padahal tujuan pemda memberikan izin kepada investor untuk mengarap potensi sumber daya alam agar bisa meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja dan berbagai usaha lainnya yang muncul setelah beroperasinya usaha investor bersangkutan.

"Pemda sebaiknya mengalihkan izin investor yang tak beraktivitas tersebut kepada investor lain yang lebih serius, baik yang selama ini telah beroperasi di Malut maupun yang baru melakukan penjajakan investasi di daerah ini," katanya.

Di Malut ada investor yang cukup serius mengembangakan investasinya, di antaranya PT Aneka Tambang (Antam), bahkan perusahan tambang milik Negara ini tengah membangun industri feronikel di Kabupaten Halmahera Timur untuk mengolah biji nikel yang diekslpoitasinya di daerah ini.

Rusmin juga meminta kepada pemda di Malut untuk menuntaskan permasalahan sejumlah perusahan di Malut, seperti perusahan perkebunan kelapa sawit di Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan terkait batas lahan dengan masyarakat setempat.

Pemda harus menyelesaikan secara bijak permasalahan perusahan dengan warga setempat tersebut agar di satu sisi perusahan tetap dapat mengembangan usahanya dan di sisi lain masyarakat setempat tidak dirugikan hak-haknya.(ant)

0 comments:

Post a Comment